"Perkelahian mereka karena ada dendam," ujar Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Ica Tak Bernyawa di Kamar Hotel Tasikmalaya |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adu mulut itu berlanjut dengan perkelahian. Warga lainnya yang menyaksikan sempat melerai keduanya. Namun dua orang itu tetap berkelahi hingga Faisol mengejar Faizal dengan kayu balok. Sedangkan Faizal membalas dengan mengacungkan tombak hingga melukai Faisol.
"Korban (Faisol) mengalami luka tusuk di perut, tangan sama dada. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi tidak tertolong," imbuh Hariyanto.
Faizal pun kabur. Warga yang tidak terima atas kematian Faisol kemudian merusak rumah keluarga Faizal di daerah Jati Litang, Pendopo, Empat Lawang.
"Sudah kami imbau agar tidak ada aksi atau tindakan balas dendam. Perangkat desa sudah kami imbau untuk ikut juga menenangkan. Pelaku sudah diamankan juga," kata Hariyanto.
Hariyanto mengatakan Faizal saat ini sudah ditahan di Mapolres Empat Lawang. Faizal disebut terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ras/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini