4 Orang Pengedar Uang Palsu Diciduk di Kendal

4 Orang Pengedar Uang Palsu Diciduk di Kendal

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 18:57 WIB
Kasus peredaran uang palsu di Kendal. Foto: Dok Polres Kendal
Kendal - Empat orang ditangkap polisi Kendal atas kasus peredaran uang palsu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan uang palsu dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Para pelaku bernama Nasoka (69) warga Ngampel Kendal, Suradi (51) warga Ngaliyan Semarang, Intan Nurmawati Putri (23), dan Joko Yatmo (52). Barang bukti yang diamankan yaitu uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 542 lebar dan Rp 50 ribu sebanyak 9 lembar.

Pengungkapan terjadi 2 Maret 2019 lalu dari laporan warga yang mengetahui pelaku Nasoka menyimpan uang palsu di rumahnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal kemudian mendalami informasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menyimpan uang palsu dengan jumlah total uang palsu 38.200.000," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (7/3/2019).


Dari keterangan Nasoka, ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari rekannya Intan dan Suradi. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap pula pelaku lainnya, Joko.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho menambahkan kasus ini masih terus didalami.

"Modusnya uang itu dijajakan kepada masyarakat. Kita kembangkan terus, untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat," kata Nanung Nugroho.


Barang bukti yang diamankan, nomor seri yang tercantum dalam pecahan Rp 100 ribu yaitu YB2086712, BDU748513, BDF569381. Kemudian untuk pecahan Rp 50 ribu bernomor seri LA5279236, PD2797223, DD5042426, dan LDE111859.

Polisi masih melakukan pengembangan dari mana uang tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) terkait undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads