Pengacara Sepakat Kasus Andi Arief Tak Lanjut ke Penyidikan, Tapi...

Pengacara Sepakat Kasus Andi Arief Tak Lanjut ke Penyidikan, Tapi...

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 07:51 WIB
Andi Arief (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Polisi menegaskan penangkapan Andi Arief terkait kasus sabu tidak naik ke tingkat penyidikan. Pengacara Andi Arief, Dedi Yahya berharap polri berperilaku sama kepada semua orang yang terkena kasus serupa.

"Saya setuju dengan polri, sepakat, namun jangan terhadap pak Andi aja, kasus-kasus orang lain yang sama kasusnya dengan pak Andi seharusnya mereka juga dapat fasilitas dan hak yang sama," ucap Dedi saat dihubungi detikcom Kamis (7/3/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dede, ketika penangkapan Andi, polisi tidak menemukan bukti adanya narkoba atau sabu di Hotel saat penggerebekan itu. Hal itu dinilainya menjadi slah satu polri untuk mengeluarkan assesment bahwa Andi rehabilitasi rawat jalan.

"Memang secara yuridis kasusnya pak Andi ini kan untuk sabu, pak Andi ini barang padanya itu nggak ada, yang ada seperti pipet atau sedotan sama test urine dia positif, berarti penyidik tinggal cari tahu kapan pak Andi menggunakan sabu tersebut, kapan dia gunakan itu? yaitu dicek dari assesment, hasil assesment ini pak Andi dinyatakan hanya rehabilitasi kesehatan aja, darisitu makanya pak Andi itu harus dirawat jalan," katanya.

Dede mengatakan hasil assesment dari Tim Medis BNN menyatakan sementara Andi rawat jalan selama 2 sampai 3 hari. "Menurut keterangan tim medis BNN, ini sekitar 2 sampai 3 hari untuk dirawat jalan, itu hasil sementaranya," katanya.



Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan penangkapan Andi Arief terkait kasus sabu tidak naik ke tingkat penyidikan. Penanganan Andi Arief dilakukan dengan asesmen dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Iqbal mengatakan Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Polri merekomendasikan asesmen Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan," tegas Iqbal.



Tonton juga video Akan Direhabilitasi, Andi Arief Mulai Berkicau Lagi:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads