Diperiksa Satgas Antimafia Bola 14 Jam, Joko Driyono Irit Bicara

Diperiksa Satgas Antimafia Bola 14 Jam, Joko Driyono Irit Bicara

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 00:30 WIB
Plt Ketum PSSI Joko Driyono seusai diperiksa Satgas Antimafia Bola. (Wildan/detikcom)
Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) selesai menjalani pemeriksaan selama 14 jam oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti untuk keempat kalinya, Jokdri irit komentar.

"Saya mungkin nggak mau jawab pertanyaannya, ya," kata Jokdri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/3/2019) dini hari.

Jokdri sebelumnya diperiksa pada Rabu (6/3) pada pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar pukul 00.00 WIB pada Kamis (7/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum selama 14 jam itu membuat Jokdri irit berkomentar. Ia terlihat bergegas masuk ke mobilnya dan langsung pergi meninggalkan Polda Metro.

Namun Jokdri menyebut akan selalu memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola Polri. Ia mengatakan akan kooperatif membantu penyidik menyelesaikan masalah itu.


"Pertama alhamdulillah, saya telah menyelesaikan pemeriksaan. Tentu saya bersedia memberikan keterangan jika penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat. Jadi pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu saja ya, terima kasih," ungkap Jokdri.

Diketahui, Jokdri diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia sejak kemarin. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan dirinya yang keempat kali.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Ia mengatakan ada beberapa barang bukti yang harus dimintakan verifikasi kepada Jokdri.

"Garis besar pemeriksaan sama, melanjutkan pemeriksaan apa yang kemarin saya sampaikan berkaitan barang bukti yang disita. Kita tanyakan, kita klarifikasi barang buktinya seperti apa," kata Argo.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2). Satgas Antimafia Bola juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas Jokdri ke pihak Imigrasi.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.



Simak juga video 'Motif Pengaturan Skor di Liga, Judi atau Gengsi?':

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads