Ichwan Tuankotta, koordinator tim advokat Bahar, mengaku menerima teguran yang diberikan hakim Edison saat memimpin sidang perdana kasus tersebut, pekan lalu. Menurutnya, Edison punya kewenangan untuk menegur pengacara.
"Itu wajar kita menghormati hakim ya, kewenangan undang-undang yang diberikan kepada hakim ketua, maka teguran ke tim kuasa hukum kita terima," kata Ichwan usai sidang eksepsi kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengapresiasi ketegasan hakim dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar. Sebab, dia menegaskan, hakim harus memastikan persidangan berjalan lancar.
"Memang harus begitu, harus ada yang tegas. Kalau enggak repot, semua orang bicara sendiri kan, pengacara begitu banyak saya enggak bisa ngontrol. Saya koordinator tapi enggak bisa ngontrol," ujar Ichwan.
Ketegasan hakim Edison memimpin sidang Habib Bahar membuat para pihak merinding. Kuasa hukum Bahar terdiam. Gelaran sidang perdana itu berlangsung pada Kamis (28/2).
Hal tersebut terlihat saat hendak menutup sidang Habib Bahar bin Smith. Ia memerintahkan para pengacara untuk memberikan tanggapan sebelum sidang ditutup.
Berdirilah seorang pengacara yang ada di bagian belakang.
"Mohon diberi kesempatan 3 menit. Ada sebuah hukum positif yang harus dilaksanakan untuk mencapai keadilan. Apa itu? KUHAP. Di sini dihubungkan dengan klien kami, adalah...," kata si pengacara.
Namun, belum selesai si pengacara berbicara, Edison langsung memotong dengan nada tegas."Cukup, cukup, cukup," kata Edison mengulangi kata-katanya hingga tiga kali.
![]() |
"Kami tidak ada debat kusir. Mau KUHAP dan sebagainya, masukkan ke sana, setuju? Saudara kupas lengkap di sana. Setuju saudara?" tanya Edison kepada penasihat hukum dan jaksa, yang langsung diiyakan.
Edison meminta jaksa dan tim pengacara membuat tim koordinator sehingga arah pembicaraan jadi lebih tertib."Kalau semua ngomong, debat kusir kita. Bukan di sini tempatnya. Ada ketentuannya," kata Edison kembali dengan nada tegas.
Dirangkum detikcom, Edison sehari-hari merupakan Ketua PN Bandung sejak 17 September 2018 lalu. Sebelum menjadi Ketua PN Bandung, ia menjadi Wakil Ketua PN Jakbar. Saat menjadi Wakil Ketua PN Jakbar, ia menjadi ketua majelis hakim perkara Ridho Roma.
Pria kelahiran 25 Maret 1962 merupakan hakim senior. Sebelum berdinas di PN Jakbar, ia menjadi Ketua PN Banjarmasin. Sejak 2006, Edison Muhammad sudah mengantongi lisensi hakim untuk mengadili kasus-kasus perkara korupsi.
Saksikan juga video 'Ketegasan Hakim Kasus Habib Bahar Bikin Seisi Ruang Sidang Terdiam':
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini