"Agenda itu (pemeriksaan Jokdri) pukul 10.00 WIB," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Satgas Antimafia Ungkap Peranan Joko Driyono |
Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemanggilan kali ini untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyebut pemeriksaan itu bertujuan memverifikasi sejumlah barang bukti yang disita dari Joko Driyono. Salah satunya adalah bukti transfer.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) lalu. Satgas Antimafia Bola juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas Jokdri ke pihak Imigrasi.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Saksikan juga video 'Satgas Antimafia Ungkap Peranan Joko Driyono':
(mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini