Di Vonis Kasus Meikarta, Sekda Jabar Turut Disebut Terima Rp 1 M

Di Vonis Kasus Meikarta, Sekda Jabar Turut Disebut Terima Rp 1 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 20:06 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa seusai menjalani pemeriksaan di KPK pada November 2018 (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Nama Iwa Karniwa sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Pemprov Jabar) turut disebut dalam putusan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Iwa disebut menerima Rp 1 miliar.

"Menimbang pada Desember 2017 bahwa dalam raperda RDTR wilayah pengembangan proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili dengan Hendry lincoln mendapat uang Rp 1 miliar yang diperoleh dari PT Lippo Cikarang melalui Henry Jasmen dan Satriadi kepada Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Jawa Barat melalui Waras Wasisto dan Sulaeman," ucap majelis hakim dalam analisis yuridis dalam putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan itu dibacakan majelis hakim terkait pembuktian Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam peristiwa pidana tersebut. Putusan itu dibacakan majelis hakim untuk 4 terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

"Fakta ini didukung oleh kesaksian Neneng Rahmi Nurlaili, Hendry Lincoln, Waras Wasisto, Sulaeman dan Polmentra," kata hakim.

Mengenai uang Rp 1 miliar untuk Iwa ini sempat menjadi pembahasan pelik dalam persidangan. Iwa yang pernah didatangkan dalam persidangan membantah sama sekali mengenai hal itu.

Sampai pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa menghadirkan para saksi untuk dikonfrontasi dengan Iwa. Namun setelah dikonfrontasi Iwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah menerima uang apa pun.




Hakim menyatakan ketiganya bersama Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Dalam putusan itu, keempat terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara berbeda-beda. Berikut vonisnya:
- Billy Sindoro divonis 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
- Henry Jasmen P Sihotang yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
- Fitradjaja Purnama yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
- Taryudi yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads