Kasus bermula saat Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka menelepon Christian Tanos. Ia meminta dibuatkan rekening perusahaan Sinar Kawaluyaan pada pertengahan 2017.
Lalu, sekitar November 2017, Emeka bersama Small Body menghubungi Christian kembali. Orang asing itu meminta dibuatkan perusahaan lagi dan membuka rekening tabungan atas nama PT Solar Turbines International untuk menampung uang dari luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari 2018, Emeka dan Small Bady memberi tahu terdakwa Cristian dan Herman bahwa telah dikirim uang sebesar USD 3.321.000 ke rekening 163.00.0269264 milik PT Solar Turbines International. Uang itu setara dengan Rp 43,9 miliar.
Uang ini rupanya dikirim berdasarkan invoice tertanggal 4 Januari oleh seorang asing dari Argentina bernama Gasaducto Del Pacifico.
"Ini perkara modus operandinya terdakwa bekerja sama dengan orang asing dan itu DPO transfer uang dari Argentina kemudian mereka membuka rekening di Bank Mandiri sebelumnya mereka sudah beberapa kali menarik uang," kata Kajari Serang Azhari kepada wartawan di Kejari Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (5/3/2019).
Menurutnya, uang kiriman dari Argentina itu sempat diambil oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 3,9 miliar saat berada di Bandung. Sedangkan terdakwa Rahmawati berperan sebagai pembuka blokir rekening karena mengaku memiliki kenalan di bank. Ia juga menikmati uang hasil TPPU tersebut senilai Rp 700 juta.
Perkara ini sudah diputus oleh PN Serang dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan kepada Christian Tanos, Rahmawati, Didin Solihin Aziz, dan Herman Sanjaya.
Mereka terbukti bersalah melanggar UU tentang Transfer Dana jo UU TPPU.
"Modus mereka mendirikan perusahaan jenis PT supaya bisa menarik dana tersebut. Asal usul (uang) dari Argentina. Tapi (terdakwa) tidak berhak karena tidak tahu asal-usul dan peruntukannya tidak jelas. Dengan jumlah besar, maka timbul pertanyaan," ujarnya. (bri/asp)