"(Kalau tak sepakat) ya diulangi lagi. Iya (diulang dari awal), itu kan paripurna pemilihan. Dipilih dari dua itu. Tapi memang belum ada kejadian (gagal voting). Namanya politik," ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, saat dihubungi detikcom, Senin (4/3/2019).
Jika tak ada calon yang terpilih, dua partai pengusung Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kembali harus menyepakati ulang nama cawagub. Setelah itu, Gubernur memberikan surat pengantar nama yang akan dipilih.
Bahtiar tidak mau ikut campur masalah pemilihan antara Ahmad Syaiku dan Agung Yulianto. Pemilihan itu merupakan ranah dari DPRD DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah benar-benar DPRD DKI Jakarta menentukan satu nama, mereka harus bersurat kepada Presiden melalui Mendagri Tjajho Kumolo. Selanjutnya, wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh presiden.
"Diusulkan nanti ke presiden. Presiden melalui Mendagri. Gubernur dan wakil gubernur kan berdasarkan SK Presiden," ucap Bahtiar.
Sebelumnya, dua nama cawagub DKI Jakarta sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras) mengatakan penentuan wakil gubernur DKI akan ditentukan melalui voting. Pras tidak bisa memastikan wagub baru langsung terpilih pada rapat paripurna.
"Bisa terpilih akan dan tidak terpilih," kata Pras di kantornya, gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/3)
Pras mengatakan kemampuan cawagub Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk mempersentasikan pengetahuan mengenai DKI Jakarta ke anggota dewan dinilai penting. Dia mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta perlu mengetahui cawagub yang diusung oleh PKS tersebut.
"(Mereka) tinggal menjelaskan siapa sih dirinya. Menjelaskan sampai mana pengetahuannya soal Jakarta," jelas Pras.
Saksikan juga video 'FBR Tolak Cawagub DKI dari PKS, Alasannya Tak Kenal':
(aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini