Kemendagri: Jika DPRD Tak Sepakat Cawagub DKI, Proses Pengajuan Diulang

Kemendagri: Jika DPRD Tak Sepakat Cawagub DKI, Proses Pengajuan Diulang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 09:54 WIB
Foto: Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (Dok Kemendagri)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi soal voting cawagub DKI Jakarta. DPRD bisa tidak memilih dari dua nama yang diajukan, lalu proses pemilihan diulangi dari awal.

"(Kalau tak sepakat) ya diulangi lagi. Iya (diulang dari awal), itu kan paripurna pemilihan. Dipilih dari dua itu. Tapi memang belum ada kejadian (gagal voting). Namanya politik," ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, saat dihubungi detikcom, Senin (4/3/2019).

Jika tak ada calon yang terpilih, dua partai pengusung Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kembali harus menyepakati ulang nama cawagub. Setelah itu, Gubernur memberikan surat pengantar nama yang akan dipilih.

Bahtiar tidak mau ikut campur masalah pemilihan antara Ahmad Syaiku dan Agung Yulianto. Pemilihan itu merupakan ranah dari DPRD DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, itu wilayah DPRD di UU Pilkada, pengisian wakil gubernur yang kosong itu diajukan oleh partai pengusung. Lalu selanjutnya dipilih rapat paripurna DPRD. Jadi ya tergantung rapat paripurnanya. Itu paripura pemilihan bukan pengumuman," ucap Bahtiar.

Setelah benar-benar DPRD DKI Jakarta menentukan satu nama, mereka harus bersurat kepada Presiden melalui Mendagri Tjajho Kumolo. Selanjutnya, wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh presiden.

"Diusulkan nanti ke presiden. Presiden melalui Mendagri. Gubernur dan wakil gubernur kan berdasarkan SK Presiden," ucap Bahtiar.

Sebelumnya, dua nama cawagub DKI Jakarta sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras) mengatakan penentuan wakil gubernur DKI akan ditentukan melalui voting. Pras tidak bisa memastikan wagub baru langsung terpilih pada rapat paripurna.

"Bisa terpilih akan dan tidak terpilih," kata Pras di kantornya, gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/3)

Pras mengatakan kemampuan cawagub Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk mempersentasikan pengetahuan mengenai DKI Jakarta ke anggota dewan dinilai penting. Dia mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta perlu mengetahui cawagub yang diusung oleh PKS tersebut.

"(Mereka) tinggal menjelaskan siapa sih dirinya. Menjelaskan sampai mana pengetahuannya soal Jakarta," jelas Pras.


Saksikan juga video 'FBR Tolak Cawagub DKI dari PKS, Alasannya Tak Kenal':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads