"KPU belum menerima data WNA dari Dukcapil. Nggak ada KPU dikasih data sampai hari ini, kan katanya ada 1.600-an. Sampai sekarang KPU belum diberi data 1.600-an itu," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
KPU, menurut Viryan, sudah menyurati Dukcapil pada 28 Februari untuk meminta data WNA memiliki e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU belum melakukan (penyisiran) itu, karena datanya belum diberikan. Kan kita sudah minta per tanggal 28 Februari 2019," kata Viryan.
Data tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mencocokkan KTP elektronik WNA dan DPT. Dia juga mengatakan pihaknya dapat menyelesaikan pencocokan data tersebut dalam waktu satu hari.
"Kami sudah kirim surat minta data seluruh WNA yang punya KTP elektronik, tujuannya KPU ingin memastikan. Sekali kerja dan itu tidak perlu lama, nggak sampai sehari selesai itu asal diberi datanya. Kalau tidak diberikan, gimana mau KPU kerja?," kata Viryan.
"KPU ingin menyelesaikan itu, KPU tidak ingin gaduh, KPU ingin menyelesaikan asalkan datanya diberikan," sambungnya.
Selain itu, Viryan mengatakan hal ini diperlukan untuk memastikan WNA tidak terdaftar dalam DPT.
"Seluruhnya KPU ingin mendata, memastikan data keseluruhan WNA yang punya KTP elektronik itu seluruhnya kondisinya ada atau tidak di DPT," tuturnya.
Baca juga: KPU Pastikan Hapus WNA yang Masuk DPT |
Sebelumnya, Kemendagri meminta pencetakan e-KTP untuk WNA yang mengantongi izin tinggal ditunda hingga melewati hari pencoblosan Pemilu 2019. Sejauh ini, Kemendagri sudah mencetak 1.600 e-KTP untuk WNA yang memenuhi syarat.
"Belum tahu kami. Kalau (jumlah) pemohonnya (berapa) belum tahu kami. Yang kami sudah tahu adalah yang sudah dicetak, 1.600-an," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantornya, (27/2).
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini