"Dari 215 WNA yang memiliki e-KTP di Kota Cirebon, dua di antaranya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ini berdasarkan hasil kroscek dari data Disdukcapil, sistem KPU, kemudian kita temukan," ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin kepada awak media di gudang KPU Kota Cirebon, Jalan Pronggol Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Joharudin mengatakan dua WNA yang terdaftar dalam DPT itu berasal dari Jepang dan Cina, yakni Yumiko Kashu (59) dan Yap Soe Bok (78). Dia mengungkapkan Yumiko Kashu terdaftar di TPS 12 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Sedangkan, Yap Soe Bok, terdaftar di TPS 10 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, baik yang berusia 17 tahun maupun sudah kawin.
Joharudin mengaku belum mengetahui alasan terdaftarnya kedua WNA itu dalam DPT. Namun, ia mengaku terkejut saat mendapat informasi terkait Yumiko Kashu yang sudah terdaftar DPT sejak Pemilu 2014 silam.
"Kita masih verifikasi, termasuk Yumiko Kashu yang pemilu kemarin juga terdaftar. Kita dalami, apakah pemilu kemarin memilih atau tidak. Katanya sih tidak. Tapi, ini berkaitan dengan hak pilih. Kami perlu menindak, kita kordinasi ke KPU. Jangan sampai yang tak punya hak, malah memiliki hak," kata Joharidin.
Pihaknya telah melaporkan adanya dua WNA yang terdaftar di DPT itu ke Bawaslu Jabar. "Memang kita diminta Bawalsu Jabar untuk mengawasi tentang WNA ini. Kita laporkan ini ke Bawaslu Jabar," ucap Joharudin.
Saksikan juga video 'Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini