"Korbannnya ini usia 10 tahun kelas 3 SD, yang merupakan murid mengaji dari tersangka Buchori," jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (4/3/2019).
Pencabulan terjadi pada tanggal 18 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban dan teman-temannya sepulang sekolah biasa mengaji dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mengajar ngaji korban, tersangka memasukkan tangannya ke kemaluan korban. Ini terjadi pada waktu roses belajar mengaji," lanjutnya.
Setelah kejadian itu, korban pulang sambil menangis. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku di Kelurahan Benda baru, Pamulang, Tangerang Selatan pada Minggu (3/3). Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Menurut tersangka dia melakukan ini karena fantasi seksual karena mengingat tersangka adalah duda yang sudah ditinggal mati istrinya," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya koran lain.
"Pengakuan sementara baru satu orang (korban), tetapi kemungkinan itu masih akan kita dalmai lagi," kata Alex.
Saksikan juga video 'Biadab! Guru Ngaji di Koja Sodomi Santrinya':
(mea/mea)