Tentang Rp 11 Ribu Triliun di LN yang Disorot Prabowo dan Amien Rais

Tentang Rp 11 Ribu Triliun di LN yang Disorot Prabowo dan Amien Rais

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 14:40 WIB
Amien Rais dan Prabowo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) PAN Amien Rais angkat bicara soal uang orang Indonesia Rp 11 triliun di luar negeri yang dibantah oleh Jokowi. Amien bahkan sampai membawa-bawa mengenai memori Jokowi. Bagaimana sebetulnya yang terjadi?

Polemik mengenai hal ini berasal dari pernyataan capres Prabowo Subianto menyatakan bahwa sebanyak Rp 11.000 triliun uang Warga Negara Indonesia (WNI) masih berada di luar negeri. Padahal, masih menurut Prabowo, uang-uang di bank di dalam negeri saja hanya Rp 5.400 triliun.

"Uang WNI di luar negeri jumlahnya lebih dari Rp 11.000 triliun. Jumlah uang di bank-bank di seluruh bank di dalam negeri Rp 5.400 triliun. Berarti dua kali kekayaan Indonesia berada di luar Indonesia, tidak berada di negeri Indonesia," kata Prabowo saat pidato kebangsaan, di Yogyakarta, Rabu (27/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di sela-sela kunjungan kerja di Gorontalo, Presiden Joko Widodo merespons pernyataan Prabowo tersebut. Jokowi menegaskan, apabila memang ada datanya benar sejumlah itu, maka akan dikejar.

"Ya datanya di ini saja, kalau memang ada data dan ada bukti-bukti mengenai itu, ya disampaikan saja ke pemerintah, akan kita kejar kalau memang ada benar," respons Jokowi di Gorontalo, Jumat (1/3).

Pernyataan Jokowi 'sampaikan saja bilang memang datanya ada' itulah yang disoal oleh Amien Rais. Amien Rais lantas menyinggung soal 'memori pendek' Jokowi terkait pernyataan Rp 11.000 tersebut. Jokowi sempat menyebut 'data di kantong saya' namun kemudian meminta data soal uang tersebut.

"Kalau kamu jadi pembohong yang profesional, harus kuat memorinya. Petahana ini, maaf, ini memorinya very short, sangat pendek. Pak Prabowo bilang uang Indonesia di luar negeri Rp 11.000 T. Paginya disambar petahana 'mana buktinya'," kata Amien di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (3/3/2019).


"Ternyata dia sendiri mengatakan, sudah lupa, di kantung saya ini uang Indonesia yang di luar negeri Rp 11.000 triliun lebih. Ini dia harus memahami, kalau memori nggak kuat jangan suka bohong," sambungnya.

Terkait jumlah Rp 11.000 triliun, sebetulnya Jokowi pernah menyampaikan hal serupa hampir 3 tahun lalu. Kala itu saat ada sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak).

"Banyak sekali uang milik orang Indonesia di luar (negeri). Ada data di kantong saya, di Kemenkeu di situ dihitung ada Rp 11.000 triliun yang disimpan di luar negeri. Di kantong saya beda lagi datanya, lebih banyak. Karena sumbernya berbeda," ujar Jokowi di acara sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, Jakarta, Senin (1/8/2016) silam..


Jokowi juga pernah menyebut data itu dalam acara sosialisasi tax amnesty. Saat itu Jokowi mengatakan harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri sangat banyak. Namun, mayoritas harta tersebut belum dilaporkan ke Ditjen Pajak. Pernyataan Jokowi ini juga masih terdokumentasikan di situs setkab.

Mengenai kritik Amien itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf bereaksi. Mereka menilai Rp 11.000 triliun yang disampaikan Jokowi itu sebelum adanya kebijakan tax amnesty.

"Kalau dana Rp 11.000 triliun itu kan sebelum ada tax amnesty, maka ada pernyataan daripada uang itu menumpuk di luar maka lebih baik uang itu dipulangkan," ujar Wakil Sekretaris TKN, Ahmad Rofiq.

"Memang Pak Amien selalu begitu, selalu mencari sensasi," lanjutnya.


Berdasarkan penjelasan di wesbite Dirjen Pajak seperti dilihat detikcom, Senin (4/3/2019), pemerintah menerapkan amnesti pajak (tax amnesty) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Amnesti pajak sendiri adalah program pengampunan yang diberikan kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Sementara itu yang bisa memanfaatkan amnesti pajak ini antara lain:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.


Simak Juga 'Prabowo Sebut Uang WNI Rp 11 Ribu Triliun Berada di Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]


(rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads