"Di bidang legislasi, kita mempunyai 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah. Baik RUU yang berasal dari DPR, pemerintah, maupun yang datang dari DPD. Kita optimistis empat RUU dapat disahkan menjadi UU pada masa persidangan ini," kata Bamsoet dalam pidatonya di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Bamsoet meminta para pimpinan dan Alat Kelengkapan Anggota Dewan bekerja bersama dengan pemerintah untuk segera merampungkan RUU yang sudah berlarut-larut. Tak lupa, ia meminta pemerintah turut memberikan solusi dalam penyelesaian pembahasan RUU yang sudah ditetapkan bersama dalam Prolegnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika komitmen pemerintah sama dengan DPR, lanjutnya, maka pembahasan setiap RUU akan mudah diselesaikan.
Keempat RUU yang dimaksud adalah:
1. RUU tentang Perkoperasian.
2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
4. RUU tentang Ekonomi Kreatif. (azr/idh)