Pemicu somasi gegara adanya dugaan kode etik yang dilakukan penyidik Polres Cianjur yang menangani kasus curanmor dengan tersangka Suherman Mihardja alias Aan. Hingga kini polisi tak juga menahan Aan, padahal kasus ini sudah P21 alias berkas lengkap untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Kita layangkan dua surat kepada Polres Cianjur dan Polda Jabar, pasalnya Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut sudah mengeluarkan DPO untuk tersangka namun hingga saat ini surat DPO itu tidak juga dikeluarkan oleh Polres Cianjur," kata Boyamin Saiman, koordinator LSM MAKI melalui sambungan telepon, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dibeberkan Boyamin, Kapolda Agung Budi sudah menyatakan status tersangka Suherman Mihardja sebagai DPO kepada awak media di Sukabumi pada 16 Februari 2019 lalu.
"Kapolda kepada sejumlah awak media mengeluarkan statemen, status Suherman Mihardja sudah DPO. Tapi dalam SP2HP yang diterima oleh korban yang bersangkutan belum juga ditetapkan status tersebut, makanya kita layangkan juga surat dugaan pelanggaran etik penyidik," jelas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Soliyah meminta detikcom untuk mengkonfirmasi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto. "Koordinasi sama Kasatreskrim," singkat dia.
Ketika soal ini dikonfirmasi ke AKP Budi, dia juga menjawab cukup singkat. "Sesuai SOP kita kirim SP2HP ke pelapor," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Suherman Mihardja alias Aan (50) dilaporkan polisi karena diduga melakukan pencurian dua motor milik Hartanto Jusman (57) di sebuah Villa di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ke pekarangan yang terkunci.
Informasi yang diperoleh detikcom, kasus tersebut tidak hanya sekedar soal pencurian karena antara korban dengan pelaku berstatus ipar. Korban memperistri saudara kandung tersangka yang kemudian meninggal dunia.
Singkat cerita polisi kemudian meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan Aan sebagai tersangka pencurian tersebut. Berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
(sya/ern)