Demi menjaga profesionalitas dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terus melakukan pembinaan terhadap profesi notaris di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum HAM, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan jika dilihat dari definisi, pembinaan merupakan suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Sementara pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai yang telah ditetapkan.
Bambang turut menjelaskan pembinaan kepada notaris dilakukan oleh majelis pengawas. Sementara pengawasan atas notaris merupakan pendelegasian Menkum HAM kepada majelis pengawas.
Ia menegaskan naik pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan karena jabatan notaris rentan melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Jabatan Notaris.
"Apabila notaris dapat menghayati nilai-nilai yang terkandung dalan UU Jabatan Notaris, kemudian mengimplementasikannya dalam pelaksanaan jabatan notaris. Niscaya, sumpah, kewenangan, kewajiban, dan larangan jabatan notaris langgar karena dalam UU Jabatan Notaris telah diatur secara jelas dan rinci pelaksanaan jabatan notaris tersebut," ujarnya.
Ia juga memaparkan notaris merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan masyarakat yang membutuhkan pembuatan akta autentik. Sebab, akta autentik merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan hukum dan dalam kehidupan masyarakat. Adapun hubungannya antara lain mencakup hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, hingga kegiatan sosial.
Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa notaris, kata Bambang, maka majelis pengawas harus berperan sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Majelis pengawas harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangan masing-masing secara berjenjang. Majelis Pengawas Daerah sebagai garda terdepan yang berperan sebagai ujung tombak dalam menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.
Bambang menjelaskan secara payung hukum, keberadaan majelis pengawas notaris merupakan perintah UU Jabatan Notaris yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
"Sehingga menjadi penting penguatan kelembagaan majelis pengawas, dengan memasukan temuan sebagai kewenangan majelis untuk memeriksanya serta melakukan investigasi terhadap proses pemeriksaan lebih lanjut kelapangan sampai dengan eksekusi putusan majelis," katanya
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Danan Purnomo menjelaskan era globalisasi dan perkembangan teknologi telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam menghadapi perkembangan perekonomian global yang semakin kompleks, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia. Maka ke depannya mengakibatkan kebutuhan masyarakat akan notaris sangat besar.
"Masyarakat tentu saja mempunyai harapan agar pelayanan hukum yang diberikan oleh notaris dapat benar-benar menjamin kepastian hukum serta memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk dapat mewujudkan harapan tersebut melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan tugas serta fungsi notaris," ucapnya.
Kemenkum HAM dengan Ditjen AHU sendiri, katanya, telah membentuk tim investigasi notaris guna meningkatkan pengawasan terhadap para notaris. Tim ini bekerja dalam menangani permasalahan notaris serta pengaduan masyarakat yang hasilnya akan disampaikan secara berkala kepada Menkum HAM melalui Dirjen AHU.
Danan menjelaskan tim investigasi terbentuk karena banyaknya pengaduan oknum notaris nakal. Menjawab tantangan tersebut, dibentuklah tim investigasi pusat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-01.AH.02.07 Tahun 2018 serta tim investigasi wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018.
"Tim investigasi ini juga dibentuk guna membantu kelancaran tugas dan fungsi majelis pengawas notaris dalam meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris," pungkasnya. (adv/adv)