Nomor aduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta.
"Apabila Saudara mengetahui adanya dugaan pemberian/permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu agar melaporkannya kepada lnspektorat Provinsi DKl Jakarta atau lnspektorat Pembantu Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi melalui surat tersebut, Jumat (1/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan kepada pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebut Rolandi.
Pengaduan bisa dilakukan melalui laman jakarta.go.id atau e-mail dki@jakarta.go.id dan inspektorat@jakarta.go.id. Berikut pula nomor aduan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta:
Tingkat Provinsi
WA/SMS: (081387000112)
Telpon: (021 3822963)
Kota Administrasi Jakarta Timur WA/SMS (089646586260)
Kota Administrasi Jakarta Selatan WA/SMS (081380358890)
Kota Administrasi Jakarta Pusat WA/SMS (081211552121)
Kota Administrasi Jakarta Barat
WA/SMS (0821 19545306)
Kota Administrasi Jakarta Utara WA/SMS (081296757473)
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
WA/ SMS (081287821182) (fdu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini