"Sangat tidak beralasan. Kalau mengintegrasikan LHKPN dengan SPT (surat pemberitahuan tahunan) sehingga data harta SPT mengambil dari LHKPN, itu yang kita harapkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Alexander menyatakan SPT sifatnya sangat rahasia dan tak bisa diakses semua orang. Sedangkan LHKPN ditujukan agar kepemilikan harta seorang penyelenggara negara bisa dicek dan diklarifikasi kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau dari LHKPN, kita mendapatkan surat kuasa dari pejabat, penyelenggara negara yang melaporkan untuk membuka rekening. Berdasarkan itu kan kita kalau misalnya ada laporan masyarakat terkait kepemilikan rekening yang belum dilaporkan kita bisa mengklarifikasi yang bersangkutan, bisa minta rekening ke bank mencoba melihat terkait kebenarannya," sambungnya.
Sebelumnya, Fadli menyarankan agar LHKPN dihapuskan. Dia mengatakan soal harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam pajak.
Fadli juga mempertanyakan dasar hukum pelaporan LHKPN secara periodik per tahun. Dia juga mengatakan tak ada batas akhir pelaporan LHKPN.
"Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang saja, nggak perlu tanya lagi. Kan semuanya sudah ada di pajak, satu data saja. LHKPN ini menurut saya dihapus saja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak. Dan waktu itu Agus Rahardjo setuju, hapuskan saja LHKPN, fokus ke pajak, data pajaknya yang benar," ucap Fadli seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (26/2). (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini