Staf khusus presiden Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) mengatakan bahwa status nonmuslim dalam negara seperti Indonesia adalah warga negara. Artinya, mereka memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara lain.
"Status nonmuslim dalam negara bangsa seperti Indonesia adalah warga negara (muwathin) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara lain," ujar Gus Rozin kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak masuk dalam kategori-kategori kafir yang ada dalam fikih klasik, yakni mu'ahad (punya perjanjian damai), musta'man (minta perlindungan dan dijamin aman oleh negara), dzimmi (dilindungi karena mengikuti semua aturan), dan harbi (Diperangi karena melawan)," terang Gus Rozin.
Diberitakan sebelumnya, nonmuslim di Indonesia tidak memenuhi kriteria kafir diputuskan dalam sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019. Ketum PBNU KH Said Aqil mengisahkan, istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah, untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.
"Tapi Ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku nonmuslim di madinah, di sana disebut nonmuslim, tidak disebut kafir," kata Said Aqil di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, hari ini. (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini