Polisi Tembak Mati Begal yang Sudah Beraksi 21 Kali di Makassar

Polisi Tembak Mati Begal yang Sudah Beraksi 21 Kali di Makassar

Reinhard Soplantila - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 14:47 WIB
ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Makassar - Tim Resmob Polda Sulsel menembak mati seorang pelaku begal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Anton Sunandar (22). Dia ditembak lantaran melakukan perlawanan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasusnya.

"Pelaku memberontak, melawan petugas dan mencoba ingin melarikan diri, sehingga dilepaskan tembakan peringatan namun tetap tidak diindahkan, hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, pada Jumat (1/3/2019).

Tim Resmob Polda Sulsel sebelumnya membekuk pelaku di rumahnya di salah satu kawasan di Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dari catatan kriminal pelaku, dirinya diketahui telah melakukan puluhan kali aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan Makassar. Tidak hanya Pencurian disertai kekerasan, pelaku juga diketahui kerap melakukan aksi pencurian pemberatan.

"Total sudah 21 kali beraksi curas dan curat di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan Makassar," kata Kompol Suprianto.



Sementara itu, pelaku melakukan aksi kejahatannya di Kota Makassar bersama dengan tiga orang rekannya. Dua diantaranya telah berhasil tertangkap, sedangkan satu orang sisanya masih buron.

"Sebelumnya kami telah menangkap dua orang rekannya dalam melakukan aksi curas dan curat, masih ada satu lagi yang masih kami kejar," tegas Kompol Suprianto.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads