Hakim Cecar Eks Panitera PN Medan: Berkata Jujurlah

Hakim Cecar Eks Panitera PN Medan: Berkata Jujurlah

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 00:46 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Hakim ketua Rosmina mencecar mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. Hakim Rosmina menilai sejumlah keterangan Helpandi diduga direkayasa.

Awalnya, hakim bertanya kepada Helpandi terkait pertemuan Helpandi dengan anak buah Tamin Sukardi, Sudarni. Saat itu Helpandi mengaku kepada Sudarni tidak tidur selama satu malam. Namun Helpandi mengaku itu bohong dan mengaku hanya untuk menghindari Sudarni.

Hakim Rosmina kembali mengulik pernyataan Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Saat itu Helpandi diminta Hadi mencarikan alamat gereja hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga. Namun saat itu Helpandi lagi-lagi berbohong soal itu.




"Soal gereja, Hadi minta carikan gereja Pak Sontan, Saudara katakan apa?" tanya Rosmina kepada Helpandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).

"Saya bilang ya saya usahakan," jawab Helpandi.

"Saudara benar nyari nggak? Kenapa bilang sama Pak Hadi sudah nyari sampai pukul 03.00 WIB?" tanya Rosmina.

"Nggak. Karena saya rasa nggak mungkinlah nanya-nanya ke gereja. Itu kan privasi," jawab Helpandi.



Mendengar hal tersebut, hakim Rosmina merasa curiga kepada Helpandi. Dia menilai Helpandi terbiasa membuat kebohongan terkait kasus ini.

"Nah, makanya itu saya ini hakim, saya mengumpulkan fakta-fakta, apakah perkataan seperti itu biasa Anda lakukan? Anda terbiasa bicara yang nggak-nggak?" Kata Rosmina.

"Coba Saudara tarik napas dululah, berkata jujurlah di sidang ini," imbuhnya.

"Biasa nggak... tapi kalau untuk hindari ya gitu," kata Helpandi.

Rosmina juga merasa heran pernyataan Helpandi berbeda dengan keterangan tiga saksi terkait pemberian uang kepada Sontan. Hakim menilai Helpandi berusaha mengelabui persidangan.

Namun, lagi-lagi Helpandi tetap pada keterangannya. Dia mengaku tidak sama sekali memberikan uang kepada Sontan hingga saat ini.

"Penyidik KPK, Hadi, Sudarni juga katakan Anda sudah kasih ke Sontan. Sementara Saudara katakan nggak ada serahin uang ke Sontan?" ucap Rosmina.

"Memang nggak ada. Saya nggak tahu. Yang jelas, dari awal penyidikan, saya nggak pernah mengubah BAP (berita acara pemeriksaan)," jelasnya.

Helpandi didakwa menerima uang SGD 280 ribu untuk memberikan uang suap ke hakim ad hoc PN Medan Merry Purba dan hakim Sontan Merauke Sinaga terkait kasus perkara pengusaha Tamin Sukardi. Tamin disebut meminta putusan bebas atas kasusnya.

Helpandi kemudian memberikan uang itu kepada Merry Purba sebesar SGD 150 ribu. Sedangkan sisa SGD 130 ribu, disebut jaksa, akan diserahkan ke Sontan Merauke setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saksikan juga video 'Tangis Hakim Merry Tersangka Suap di Depan Media':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads