Pelaku menghabisi korban Annisa (23), warga Dharma Sakti, Kecamatan Tujuh Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (21/2/2019). Korban sendiri tercatat sebagai mahasiswi UPN Yogyakarta.
Sandra berasal dari Kampung Dua Mulia Guna, Kelurahan Mulia Guna, Kecamatan Teluk Gelang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan di Yogya, pelaku indekos di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya dan membuang jenazahnya di sebuah saluran air di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, pelimpahan tersangka ini dilakukan karena locus delectinya pembunuhannya bukan di Kabupaten Magelang. Hal ini dilakukan sesuai dengan kententuan dilimpahkan menuju Polsek Banguntapan.
"Ya karena locus delectinya, pertama kali pembunuhan bukan di wilayah Magelang. Ini sesuai dengan ketentuan, kita harus limpahkan ke TKP asal, awalnya di daerah Banguntapan, Bantul," kata Yudi di Mapolres Magelang, Kamis (28/2/2019).
Sebelumnya, kata dia, dikiranya TKP masuk wilayah Sleman, namun ternyata masuk wilayah Bantul yang kebetulan berada di daerah perbatasan.
"Setelah pelimpahan ini, kewenangan berada di sana. Pelimpahan ini, selain tersangka beserta barang buktinya," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto menambahkan, sebelum kejadian pembunuhan tersebut pelaku sempat menjemput korban di daerah Ngampilan, Yogyakarta. Kemudian, mereka sempat jalan-jalan menuju hutan pinus Mangunan Imogiri, Bantul dan kembali menuju indekos pelaku pukul 15.00 WIB.
"Setelah dari jalan-jalan tersebut, pelaku dan korban sempat kembali menuju indekos pelaku. Hari ini, kami melimpahkan pelaku menuju Polsek Banguntapan," ujarnya.