Peristiwa keji itu berlangsung Selasa (22/1) malam. Kejadian bermula saat Asep, yang mabuk minuman keras (miras), pulang ke rumahnya di kawasan Kampung Kaum Lebak, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Setibanya di rumah, Asep mengajak istri untuk pulang ke rumah orang tuanya Asep. Namun CS menolak permintaan suaminya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tangan kirinya dipelintir hingga patah," kata Budi.
CS langsung membawa buah hatinya itu ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan. Sedangkan Asep disergap tim Resmob Polres Garut keesokan harinya di kediaman orang tuanya, Kampung Patrol, Tarogong Kidul, Garut. Kini Asep mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.
Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," tutur Budi.
Asep mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Dia menyesali ulahnya yang berujung bui. "Khilaf pak, saya lagi mabuk," ucap Asep.
Ia mengaku tidak menyadari perbuatannya yang mengakibatkan anak pertamanya itu patah tulang tangan kiri. Asep menegaskan tidak merencanakan menganiaya sang anak.
"Saya enggak ingat, enggak ada niatan (aniaya anak). Saya menyesal dan meminta maaf," kata Asep yang langsung digiring petugas masuk ke sel tahanan. (bbn/bbn)