"Yang jelas, yang diviralkan dengan NIK yang dicek KPU itu namanya beda. Itu palsu karena NIK beda," kata Mendagri seusai rapat koordinasi persiapan pemilu di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).
Menurut Menteri, WNA boleh memiliki e-KTP. Namun mereka tidak bisa menggunakan kartu identitas itu untuk memilih dalam pemilu. Bila WNA mengantongi izin tinggal dan memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, diperbolehkan memiliki e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga memastikan tidak ada WNA yang namanya terdata dalam DPT.
"Nggak ada, silakan cek. Karena masing-masing daerah ada WNA punya KTP-el, tapi tidak dalam konteks punya hak pilih. Karena punya KTP-el sangat selektif," kata Menteri.
Sebelumnya, di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan tidak ada WNA pemilik KTP elektronik yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.
Bahtiar mengatakan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan ayat (1) Pasal 63 undang-undang tersebut, penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
Pada ayat (3) dijelaskan bahwa KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional. Ayat (4) Pasal 63 juga menjelaskan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
Pada ayat (5) disebutkan penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta pada ayat (6) disebutkan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki satu KTP elektronik.
Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.
Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain.
Saksikan juga video 'Heboh e-KTP WNA, DPR Sarankan Data Ekspatriat Diverifikasi':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini