"WNA yang memiliki Kitap yang sudah melakukan perekaman sebanyak 235 orang dan yang sudah cetak KTP-nya 116, sedangkan 117 belum bisa tercetak," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Badung Putu Suryawati ketika dimintai konfirmasi, Kamis (28/2/2019).
Suryawati menambahkan e-KTP ke-116 WNA itu diterbitkan pada Agustus 2017. Sisanya sudah melakukan perekaman, tapi e-KTP-nya belum dicetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 1 ayat 2 UU Adminduk menyebutkan:
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Alhasil, WNA pun bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Perekaman sejak 2017, pokoknya itu dari 2017 sampai sekarang yang sudah melakukan perekaman. Karena itu seleksi administrasinya," sambung Suryawati.
Suryawati menambahkan para WNA yang sudah memiliki e-KTP itu rata-rata memiliki izin tinggal tetap selama 5-10 tahun. Untuk negara asal, WNA ber-KTP itu paling banyak berasal dari Jepang, dengan jumlah 41 orang.
"Terbanyak dari Jepang 41 orang, Australia 27 orang, Belanda 26 orang, Inggris 21 orang, Italia 17 orang, dan Amerika Serikat 15 orang. Kemudian Prancis 13 orang, Jerman 13 orang, Swiss 6 orang, Korea 4 orang, dan Belgia 4 orang," urainya.
Selain negara-negara tersebut, para WNA itu tercatat berasal dari Polandia, Inggris, Singapura, Spanyol, Kanada, China, hingga Yaman.
Suryawati menegaskan para WNA tersebut tidak memiliki hak pilih. Dia menegaskan e-KTP para WNA itu digunakan untuk administrasi kependudukan semata.
"Nggak punya (hak pilih) kan dia WNA. Tujuannya untuk pendataan aja," terangnya. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini