"Terkait kaitan ke politik, saya tidak paham maksudnya jika mengaitkan ketegangan penyidikan dengan politik," ujar Meutya kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
"Penyidikan kasus memang tegang kan, tidak mungkin penyidikan dilakukan dengan santai-santai," imbuh Meutya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," tegas Ratna dalam sidang perdana di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2).
Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Pose Dua Jari di Sidang Perdana':
(azr/dhn)