"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna Sarumpaet menanggapi pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar dengan menyebarkan kabar bohong alias hoax penganiayaan. Lewat WhatsApp, Ratna menyebarkan foto-foto wajah lebam dan bengkak yang disebut akibat penganiayaan. Tapi nyatanya, wajah bengkak dan lebam itu terjadi karena operasi pengencangan kulit muka di RS Bedah Bina Estetika, Menteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut para pihak yang merespons kabar bohong Ratna di antaranya Rizal Ramli, Mardani Ali Sera, dan Rocky Gerung. Diulas juga oleh jaksa soal jumpa pers Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan ang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi, merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata jaksa.
"Rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2)UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Pose Dua Jari di Sidang Perdana':
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini