Didakwa Bikin Onar Lewat Hoax, Ratna: Saya Memang Betul Salah

Didakwa Bikin Onar Lewat Hoax, Ratna: Saya Memang Betul Salah

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 11:51 WIB
Ratna Sarumpaet (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ratna Sarumpaet mengaku salah soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengaku siap dipenjara, tapi ingin perkaranya dibuka terang benderang di persidangan.

"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna Sarumpaet menanggapi pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar dengan menyebarkan kabar bohong alias hoax penganiayaan. Lewat WhatsApp, Ratna menyebarkan foto-foto wajah lebam dan bengkak yang disebut akibat penganiayaan. Tapi nyatanya, wajah bengkak dan lebam itu terjadi karena operasi pengencangan kulit muka di RS Bedah Bina Estetika, Menteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa menyebarkan berita tentang penganiayaan dirinya mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat," kata jaksa membacakan surat dakwaan.





Jaksa dalam surat dakwaan menyebut para pihak yang merespons kabar bohong Ratna di antaranya Rizal Ramli, Mardani Ali Sera, dan Rocky Gerung. Diulas juga oleh jaksa soal jumpa pers Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan ang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi, merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata jaksa.






"Rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2)UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE


Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Pose Dua Jari di Sidang Perdana':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads