Didakwa Bikin Onar Lewat Hoax, Ratna: Ada yang Tak Sesuai Fakta

Didakwa Bikin Onar Lewat Hoax, Ratna: Ada yang Tak Sesuai Fakta

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 11:06 WIB
Ratna Sarumpaet (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ratna Sarumpaet menyebut sejumlah poin dalam surat dakwaan hoax penganiayaan tidak sesuai dengan fakta. Ratna dan tim pengacara bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Saya mengerti walaupun saya merasa ada beberapa poin yang nggak sesuai fakta," ujar Ratna Sarumpaet setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Ratna Sarumpaet dalam tanggapannya juga berbicara mengenai perjalanan kasusnya. Ratna mengakui salah terkait hoax penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," tutur Ratna.





Pernyataan Ratna ini sempat dipotong hakim. Ratna diminta menuangkan keberatan lewat eksepsi.

"Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan yang terjadi di peristiwa penyidikan, ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik. Saya berharap sekali pada persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa ini, bukan untuk saya. Kalau saya dipenjara nggak masalah. Bahwa di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," tegas Ratna.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.

Gara-gara hoax ini, jaksa menyebut terjadi kegaduhan di masyarakat.

"(Terdakwa) menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Saksikan juga video 'Sebelum Hadapi Sidang, Ratna Sarumpaet Ngaku Sempat Drop':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads