Polisi Libatkan Ahli Bahasa Sunda Kaji Kasus 3 Emak PEPES

Polisi Libatkan Ahli Bahasa Sunda Kaji Kasus 3 Emak PEPES

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 21:55 WIB
Emak-emak tersangka ujaran kebencian kepada Jokowi. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Karawang - Penyidik Polres Karawang bakal melibatkan ahli bahasa Sunda sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi. Ahli tersebut bakal mengkaji video berbahasa Sunda yang bikin heboh jagat maya. Polisi sudah menetapkan tiga emak dalam kasus ini sebagai tersangka.

Tiga tersangka inisial ES, IP dan CW ini relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PEPES). "Karena memang dalam video ini menggunakan bahasa Sunda. Kita akan mendatangkan saksi ahlinya untuk menerjemahkan," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (27/2/2019).


Nuredy menuturkan bakal ada 12 orang saksi yang dilibatkan untuk menganalisis kasus tersebut. Selain ahli bahasa Sunda, polisi bakal mendatangkan tim ahli pidana dan pakar IT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian juga adalah ahli pidana dan lainnya. Lalu karena kita menggunakan Undang-Undang ITE, kita juga akan mendatangkan ahli IT," ucapnya.

Saat ini Polres Karawang masih berkoordinasi dengan sejumlah universitas untuk mendapatkan saksi-saksi ahli tersebut. "Kita masih mencari. Lagi dikomunikasikan pihak yang mempunyai keilmuan. Tentunya dengan mengajak kerja sama dengan pihak-pihak universitas," ujar Nuredy. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads