"Yang baru tiba di Lhokseumawe ada 48.476 dari kebutuhan 56.678 lembar. Dari 48.476 yang sampai, 9.585 lembar dinyatakan rusak setelah dilakukan pengecekan. Total yang belum kita terima baik sisa dan pengganti yang rusak adalah 17.787 lembar. Jadi yang sudah tersedia setelah dilakukan pengecekan yakni 38.890 lembar," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu-nya Aceh) Kota Lhokseumawe, T Zulkarnain, kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Zulkarnain menjelaskan kerusakan tersebut disebabkan perubahan warna segel yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, warna segel dalam aturan seharusnya merah dan putih, tapi yang diterimanya berubah menjadi warna oranye dan putih. Kualitas segelnya pun terlihat sangat buruk dan mudah robek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, atas kerusakan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KIP/KPU Kota Lhokseumawe terkait penggantian segel yang rusak dan penambahan kekurangan atas kiriman awal.
"Kita telah koordinasi dengan KIP/KPU Lhokseumawe, bahkan dengan KIP/KPU Aceh, namun hingga saat ini belum dikirim penggantinya," tambah Zulkarnain. (jbr/jbr)