KPU Terapkan Sistem 2 Zonasi untuk Kampanye Rapat Umum

KPU Terapkan Sistem 2 Zonasi untuk Kampanye Rapat Umum

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 16:45 WIB
Komisioner KPU Wahyu. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU mulai mengatur mekanisme pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta pemilu 2019. Nantinya rapat umum ini akan dilakukan per zonasi.

"Kampanye rapat umum parpol dan pasangan capres cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sebelum hari tenang. Kampanye rapat umum ini dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Wahyu mengatakan zona ini dibagi menjadi zona A dan zona B. Masing-masing zona ini berisi 17 Provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 2 zona, kita namai zona A dan zona B. Masing-masing zona itu terdiri dari 17 provinsi. Zona A, mulai dari Aceh hingga Papua. Zona B mulai dari Bengkulu sampai Papua Barat," kata Wahyu.



Nantinya, peserta pemilu diberikan waktu 3 hari untuk capres cawapres dan parpol berkampanye di masing-masing daerah zonasi. Pergantian zonasi akan dilakukan setelah tiga hari.

"Waktunya adalah 3 hari, jadi misalnya 01 di zona A 3 hari, 02 kampanye di zona B 3 hari. Setelah 3 hari bergeser zonanya, prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain," kata Wahyu.

"Semua partai, semua capres cawapres pada hari yang sama itu tetap berkampanye di pulau Sumatera, bedanya adalah ada yang di zona A, ada yang di zona B, tetapi sama-sama di pulau Sumatera," sambungnya.

Menurut Wahyu, pembagian zonasi ini dilakukan karena adanya pertimbangan keamanan. Namun, Wahyu mengatakan pihaknya akan tetap bersikap adil kepada masing-masing peserta pemilu.

"Dengan pertimbangan keamanan maka kita bagi menjadi dua zona yang prinsipnya adalah tetap adil," ujar Wahyu.

Berikut daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi:

Zona A

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua


Zona B

1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat


Wow! KPU akan Kampanyekan Capres-Cawapres di Media Online, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads