"Ini saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP-el WNA dicetak setelah nanti pileg-pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (27/2/2019).
Zudan mengatakan perlu ada sosialisasi lebih masif soal kewajiban WNA memiliki e-KTP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kemendagri ingin menjaga suasana tetap kondusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang WNA memang bisa memiliki e-KTP tapi dengan syarat yang ketat. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun kepemilikan e-KTP itu tak membuat WNA memiliki hak pilih di pemilu. Hak pilih hanya untuk WNI.
Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (eva/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini