Zudan mengatakan tampilan e-KTP untuk warga Indonesia dan warga asing kurang-lebih sama persis. Hal yang membedakan ada di detail data identitas.
"Tampilannya sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru," ujar Zudan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kewarganegaraannya dituliskan (sesuai dengan status warga negara), status perkawinan dan status pekerjaannya dituliskan dalam bahasa Inggris," tutur Zudan.
Seorang WNA memang bisa memiliki e-KTP tapi dengan syarat yang ketat. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (eva/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini