Simak Nih! Begini Cara Bedakan e-KTP Rakyat Indonesia dan WNA

Simak Nih! Begini Cara Bedakan e-KTP Rakyat Indonesia dan WNA

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 11:21 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara mengenai persoalan sengkarut mengenai e-KTP yang dimiliki oleh warga negara asing. Dia memberikan tips cepat mengenai cara membedakan dua jenis KTP elektronik itu.

Zudan mengatakan tampilan e-KTP untuk warga Indonesia dan warga asing kurang-lebih sama persis. Hal yang membedakan ada di detail data identitas.

"Tampilannya sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru," ujar Zudan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (27/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan mengatakan perbedaan yang pertama soal masa berlakunya tidak seumur hidup. Sebagaimana diketahui, pada e-KTP untuk WNI edisi terbaru akan tertera keterangan bahwa kartu itu berlaku seumur hidup.



"Lalu kewarganegaraannya dituliskan (sesuai dengan status warga negara), status perkawinan dan status pekerjaannya dituliskan dalam bahasa Inggris," tutur Zudan.

Seorang WNA memang bisa memiliki e-KTP tapi dengan syarat yang ketat. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (eva/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads