"Ya diminta, siapa yang belum, dikirimi surat. Saya kira daftar, nanti saya minta, katakanlah kementerian atau DPR, siapa yang belum (menyerahkan LHKPN), kemudian dikirimi surat, kemudian dikasih batas waktu," kata JK di kantor wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
JK menegaskan pelaporan LHKPN diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Soal perlu-tidaknya sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN, JK menyerahkannya kepada aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ada aturannya, semua ada UU-nya. Semua UU ada sanksi. Kalau UU tak ada sanksi peraturan itu, bukan perundang-undangan yang mengikat," sambung JK.
KPK sebelumnya membeberkan data terbaru perihal kepatuhan pelaporan LHKPN per 25 Februari 2019. KPK heran terhadap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang rendah. Pelaporan LHKPN dibatasi sampai 31 Maret 2019.
"Kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan. Segera dilaporkan ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Berikut data kepatuhan wajib lapor LHKPN per 25 Februari:
Eksekutif:
Wajib lapor: 260.460
Sudah lapor: 48.294
Kepatuhan: 18,54 persen
Yudikatif:
Wajib lapor: 23.855
Sudah lapor: 3.129
Kepatuhan: 13,12 persen
DPR RI:
Wajib lapor: 524
Sudah lapor: 40
Kepatuhan: 7,63 persen
MPR
Wajib lapor: 2
Sudah lapor: 1
Kepatuhan: 50 persen
DPD:
Wajib lapor: 136
Sudah lapor: 82
Kepatuhan: 60,29 persen
DPRD:
Wajib lapor: 16.310
Sudah lapor: 1.665
Kepatuhan: 10,21 persen
BUMN/BUMD:
Wajib lapor: 27.855
Sudah lapor: 5.387
Kepatuhan: 19,34 persen (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini