"Melaporkan pada sore ini Menteri Dalam Negeri yang melakukan arahan atau acara kepala-kepala desa di Ancol pada hari Rabu, 20 Februari 2019," ujar juru bicara Advokat Nusantara sebagai pelapor, Dahlan Pido, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Dalam rakornas penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2019, Tjahjo Kumolo menurut pelapor menekankan soal komitmen Jokowi dalam pemerataan pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan yang menggiring opini yang menguntungkan Pak Jokowi sebagai paslon 01 atau merugikan Prabowo sebagai paslon 02. Padahal dana desa adalah dana yang bersumber dari negara dan bukan Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai presiden, namun merupakan dana dari APBN yang merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa," papar pelapor.
Tindakan Mendagri, menurut pelapor, diduga melanggar Pasal 282, Pasal 283, dan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut salah satunya mengatur larangan pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Simak Juga 'Rizal Ramli Sebut Jokowi Overclaim soal Dana Desa': (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini