"Kami tetapkan ZU ini sebagai tersangka di kasus korupsi dana desa Rp 359 juta. Dana ini diselewengkan sang kades dari APBN 2017," kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Adrian kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
Dikatakan Alex, Zulfikri merupakan kades di Desa Ulak Lebar, Ulu Ogan. Korupsi itu dilakukan sang kades seorang diri ketika dana turun di tahap pertama sebesar Rp 481 juta.
Setelah dana ratusan juta itu cair melalui kas desa, Zulfikri langsung mengalihkan ke rekening pribadi. Dia beralasan agar mudah diambil saat ada kegiatan serta keperluan mendadak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung melakukan pengusutan. Dana itu ternyata dipakai untuk membeli satu unit mobil, berlibur dan berobat istrinya.
"Beli mobil Rp 150 juta, jalan-jalan, sama berobat istrinya. Jadi totalnya sekitar Rp 359 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi kades," kata Alex.
"Sekitar Rp 20 juta dipakai untuk bangun jembatan, itu juga karena mobil dia tidak bisa masuk ke rumah karena jalan rusak parah," kata Alex lagi.
Atas perbuatannya, kades tersebut kini ditahan di Polres OKU. Sedangkan sisa dana Rp 96 juta yang ada di rekening diblokir untuk kepentingan penyidikan. (ras/asp)