"Betul ada kekurangan jaksa. Kita sudah bersurat ke Jaksa Agung. Mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Syarif mengatakan idealnya ada 150 jaksa yang bertugas di KPK. Namun saat ini jaksa yang ada kurang dari 100 orang sehingga kasus-kasus yang ditangani harus antre untuk masuk ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pimpinan KPK Curhat Kekurangan Jaksa |
"Sekarang ada kasus yang agak mandek, nggak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan jaksa. Idealnya kalau bisa 150-lah jaksa. Sekarang kurang dari 100 dan mereka sidangnya bukan cuma di Jakarta saja," jelasnya.
Kekuatan personel di KPK ini sebelumnya disinggung Syarif saat ditanya soal kasus dugaan suap terhadap Emirsyah Satar yang sempat disebut segera disidang. Namun Syarif menyatakan kasus ini harus antre agar masuk ke persidangan.
"Harus antre (perkara masuk ke persidangan). Jaksa sekarang agak kurang," ujar Syarif, Senin (25/2). (haf/fdn)