"Ada, kita jadwalkan ulang minggu ini," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (26/2/2019).
Pemanggilan ulang kepada eks Sekjen dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu akan berlangsung pada Kamis (28/2). Pemanggilan tersebut sekaligus menindaklanjuti pemanggilan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bhakti menyebut, eks Sekjen dan bendahara itu tidak hadir lantaran sedang berada di luar kota. Untuk itu, polisi memanggil ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Polisi menduga ada mark up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Saksikan juga video 'Polisi: Ada Dugaan Mark Up Dana Kemah Pemuda Islam 2017':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini