5 Pemuda Purworejo Ini Tega Bergantian Cabuli dan Setubuhi Siswi SMP

5 Pemuda Purworejo Ini Tega Bergantian Cabuli dan Setubuhi Siswi SMP

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 12:11 WIB
Tiga dari lima tersangka pencabulan di Purworejo. Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo - Lima orang pemuda di Purworejo, Jawa Tengah tega mencabuli dan menyetubuhi siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Semua tersangka kini telah diamankan petugas.

Para tersangka adalah TP (15), SS (15), DA (18), SR (22), dan AR (26). Kelima pemuda itu tega mencabuli bahkan hingga menyetubuhi seorang siswi SMP secara bergantian di sebuah rumah kosong milik teman salah satu tersangka pada pertengahan Februari lalu.

"Para tersangka tersebut melakukan tindakan pencabulan dan ada tiga yang juga menyetubuhi korban yakni SR, DA, dan SS. Korban dicabuli dan disetubuhi di sebuah rumah kosong milik teman tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP R. Haryo Seto Liestyawan saat menggelar jumpa pers, Selasa (26/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan aksi bejatnya, dua tersangka yakni SR dan TP yang sudah kenal dengan korban menjemput korban di sekolahnya dengan menggunakan mobil rental. Setelah tiba di lokasi, korban dimasukkan ke dalam kamar dan dicekoki minuman keras hingga setengah mabuk.


Saat itu lah SR dan TP melakukan aksi bejatnya dan kemudian memanggil tersangka lain untuk ikut melakukan tindakan asusila tersebut. Pagi harinya, korban diantarkan olah tersangka dengan mobil sampai jalan desa dekat dengan rumah korban.

"Korban dicekoki minuman keras jenis ciu hingga setengah mabuk, kemudian secara bergantian para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian," imbuh Haryo.

Korban yang setengah sadar akhirnya menceritakan kepada pihak keluarga tentang kejadian yang menimpanya dan melaporkannya ke petugas. Akhirnya para tersangkapun berhasil dibekuk dan diamankan oleh polisi.


"Karena yang 2 tersangka masih di bawah umur jadi kami serahkan ke lapas anak, untuk yang 3 tersangka karena sudah dewasa kami tangani di polres," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu tersangka SR mengaku nekat melakukan tindakan asusila tersebut lantaran terdorong nafsu. Meski menyesali perbuatannya, namun ia tetap harus menjali proses hukum dan berurusan dengan polisi.

"Ya karena nafsu, saya khilaf dan menyesal," ucapnya singkat.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, satu unit mobil, sisa minuman keras dalam botol air mineral serta gelas plastik kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads