"Untuk motif nanti, belum tuntas proses penyidikan. Nanti kita lihat motifnya, namun sejauh ini keterangan mereka kita butuhkan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyidikan sendiri saat ini dilakukan oleh Polres Karawang lantaran laporan polisi berada di Karawang. Begitupun dengan penahanan, ketiganya kini ditahan di Polres Karawang.
"Untuk mempermudah pemeriksaan dalam hal ini saksi-saksi lain," kata Truno saat ditanya soal alasan penahanan di Karawang.
Ketiga emak-emak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saksikan juga video '3 Emak Diciduk Polisi Terkait Video Kampanye Hitam ke Jokowi-Ma'ruf':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini