"Kita kan minta ini kepada tim cyber untuk buat segera ditindak, dicari siapa pelakunya," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Fritz mengatakan pihaknya belum menemukan adanya sanksi pidana, bagi pelaku pelibatan anak dalam kampanye. Namun, dia mengatakan Komisi Perlindungan Anak dapat ikut menangani permasalahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum menemukan pasal pidana," ujar Fritz.
"Mungkin di sini keterlibartan komisi perlindungan anak," sambungnya.
Dia meminta peserta pemilu tidak melanggar aturan dalam melakukan kampanye. Salah satu aturan yang dimaksud di antaranya adalah melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Ya Bawaslu meminta pada semua pihak, untuk tidak melakukan yang dilanggar undang-undang. Yaitu melibatkan anak-anak dalam kampanye, ataupun memaksa anak-anak untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui," kata Fritz.
Sebelumnya, video siswa sekolah dasar (SD) menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi' beredar ke publik dan menjadi viral. Dalam video yang viral itu, terlihat sejumlah siswa SD berseragam dan menyanyi 'Ayo kita pilih Prabowo-Sandi'.
BPN Prabowo-Sandiaga sendiri sudah membantah terkait dengan video tersebut. BPN Prabowo-Sandiaga menegaskan tak pernah memerintahkan timnya untuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"BPN sudah pasti tidak mungkin ada arahan yang menyalahi aturan sedemikian gamblangnya," ujar Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Rahayu Saraswati (Sara), kepada wartawan.
Saksikan juga video 'Heboh! Siswa SD Nyanyi Lagu Prabowo-Sandi':
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini