"Sebagai pimpinan DPR, saya tentu tetap secara terus menerus mengimbau dan meminta anggota DPR setiap tahun melaporkan atas perubahan LHKPN-nya," ujar Bamsoet saat dihubungi, Senin (25/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun ketentuan yang tertuang dalam UU yang dipahami anggota, sebagaimana bunyi UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 3 berbunyi 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat'," jelas Bamsoet.
Sebelumnya, KPK kembali melempar sindiran bagi para wakil rakyat di Senayan. Data KPK menyebutkan anggota DPR merupakan penyelenggara negara yang paling tak patuh dalam melaporkan LHKPN.
"Itu kan undang-undang dibuat DPR. Kalau DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, artinya tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Undang-Undang (UU) yang dimaksud Syarif yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Urusan LHKPN memang tercantum dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat'.
Selain itu kewajiban tentang LHKPN juga termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Syarif menyebut penyetoran LHKPN sebagai bentuk transparansi bagi para pejabat.
"Kita sangat berharap LHKPN itu disetorkan, dilaporkan ke KPK. Itu juga menunjukkan niat mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," ucapnya.
Simak Juga "Tidak Lapor LHKPN Jadi Pelanggaran Etika": (azr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini