Penangkapan sepasang remaja berusia 16 dan 17 tahun tersebut dilakukan malam kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, warga curiga melihat gelagat keduanya naik ke lantai dua masjid.
Ketika dicek, keduanya sedang berhubungan badan. Warga menciduk dan sang pria sempat dipukul massa. Video mesum keduanya kini viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditahan, keduanya diperiksa penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat). Namun penyidik masih mengkaji dulu apakah keduanya dapat dikenakan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.
"Kayaknya tidak bisa dikenakan Qanun Jinayah karena masih di bawah umur. Tapi kita lihat dulu proses di penyidik. Mungkin dikenakan sanksi adat. Mungkin," kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar M Rusli saat dihubungi detikcom, Senin (25/2/2019).
Pasangan remaja tersebut kini ditahan di kantor Satpol PP dan WH Aceh. Hal ini karena fasilitas tahanan di Aceh Besar tidak memadai.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan WH Aceh Dedy Yuswadi mengatakan kedua remaja pasangan mesum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh. Hal ini karena di Satpol PP-WH seluruh Aceh tidak ada penyidik khusus anak.
"Sekarang di Satpol PP Provinsi mereka statusnya titipan. Nanti semua prosesnya dilakukan oleh Satpol PP Aceh Besar," kata Dedy saat ditemui di ruangannya di Kantor Satpol PP-WH Aceh.
Menurutnya, hukuman yang bakal dikenakan terhadap keduanya juga bergantung pada hakim atau penyidik. Jika dinilai cukup barang bukti, kasusnya akan diserahkan ke Jaksa.
"Itu tergantung hakim. Nanti (tergantung) diproses di penyidik juga. Kalau cukup alat bukti mungkin diserahkan ke jaksa, jaksa yang meneruskan ke pengadilan," jelas Dedy. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini