"Modus pelaku mengaku polisi kemudian pacaran sama korban selanjutnya melakukan pencurian," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Awalnya, korban berpacaran dengan Ridwan sejak 1 tahun lalu. Korban yang diinisialkan WW (44) terpikat oleh pelaku karena mengaku sebagai anggota polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama perjalanan hubungan asmara keduanya, pelaku kemudian diajak main ke rumah korban. Hingga pada suatu waktu, pelaku mencuri di rumah korban.
"Kira-kira 8 bulan kemudian pelaku melakukan pencurian di rumah korban berupa emas," lanjutnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polresta Depok. Korban juga belakangan akhirnya mengetahui bahwa pelaku bukan seorang polisi.
"Pelaku kami tangkap di Bojong Sari, Depok dan dikenakan penipuan serta pencurian pasal 228 KUHP dan atau 362 KUHP," tandasnya.