"Tim penyidik Satgas Antimafia Bola dari Bareskrim kemarin, hari Jumat, tanggal 21 Februari, setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya telah menetapkan saksi H dinaikkan menjadi tersangka," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Polisi menetapkan Hidayat sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyuapan terkait pertandingan PSS Sleman melawan Madura United.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Satgas Antimafia Bola terakhir berencana melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pengaturan skor yang melibatkan eks anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat. Gelar perkara dilakukan setelah satgas memeriksa 14 saksi.
"Terlapor H, dari satgas di Tipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), akan gelar perkara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Hidayat adalah salah satu orang yang rumahnya digeledah Satgas Antimafia Bola. Saat penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti, mulai transaksi keuangan, laptop, hingga dokumen. Barang bukti tersebut berhubungan dengan kasus pengaturan skor dalam pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2 pada 2018.
Saksikan juga video 'Ada Barbuk Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Lagi 27 Februari':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini