"Seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat) harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual, oleh anggota keluarga ini. Ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan privat urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain, penegakan hukum maksimal kepada pelaku incest juga perlu dibarengi dengan rehabilitasi perilaku, untuk mencegah incest berulang," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, saat dihubungi, Minggu (24/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal penting lainnya adalah pemulihan korban. Korban Incest tentu mengalami dampak yang cukup kompleks dan serius, jika dilihat dari rentang waktu dia mengalami pemerkosaan, apalagi jika itu berlangsung sejak dia masih usia anak. Kami berharap korban sudah mendapatkan penanganan terbaik untuk pemulihannya. Jangan sampai terabaikan, hanya karena kita semua sedang berfokus pada pelaku," ungkapnya.
"Semoga kasus Lampung ini juga semakin membukakan mata kita, bahwa kekerasan seksual sudah sangat mendesak untuk disikapi secara serius, termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban," sambungnya.
Ketiga pelaku yakni M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (23/2).
Simak Juga 'Geger Kasus Incest di Lampung, Ayah dan 2 Anak jadi Tersangka':
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini