Pelaku Ngaku Disuruh, Polisi Temanggung Dalami Motif Pembakaran Motor

Pelaku Ngaku Disuruh, Polisi Temanggung Dalami Motif Pembakaran Motor

Eko Susanto - detikNews
Sabtu, 23 Feb 2019 19:25 WIB
Jumpa pers kasus pembakaran di Temanggung. Foto: Dok Polres Temanggung
Temanggung - Dua pelaku pembakaran motor di Temanggung ditangkap polisi. Mengaku suruhan seseorang, motif di baliknya masih didalami polisi.

"Kita bicara motif, saat ini masih kami dalami ya karena baru tadi malam kami tangkap pelaku ini. Saat ini masih kami pertajam untuk pendalaman," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi.

Hal ini disampaikan Dwi saat konferensi pres di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembakaran dua sepeda motor jenis Suzuki Tornado dan Yamaha Cripton dilakukan kedua pelaku, BW (38), warga Ketitang, Kecamatan Jumo dan ES (31), warga Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Mereka berdua ini melakukan pembakaran sepeda motor milik korban, Sungkono (54), warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung, pada Senin (18/2) dini hari.


Salah seorang tersangka BW mengakui, pembakaran yang dilakukan karena disuruh seseorang dengan imbalan uang Rp1 juta.

"Saya melakukan ini karena disuruh oleh seseorang dengan mau dikasih imbalan Rp1 juta," kata BW.

"Disuruh untuk mengasih pelajaran kepada si korban karena si korban dianggap sudah melontarkan kata-kata tidak baik. Yang nyuruh inisial R," imbuhnya. (sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads