"Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (23/2/2019).
![]() |
Para terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka pada Kamis (21/2) malam. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan para pelaku terungkap akibat kecurigaan dari para tetangga sekitar terhadap aktivitas dari keluarga tersebut yang tidak lazim dan pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, permasalahan tersebut dilaporkan ke Polsek Sukoharjo oleh Satgas Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo," kata AKP Edi.
Menurut AKP Edi, korban sudah dipaksa melakukan hubungan intim sejak 2018 secara bergantian oleh ayah, kakak, dan adiknya. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tidak dapat melakukan perlawanan karena takut.
"Masing-masing pelaku menyetubuhi korban rata-rata lebih dari satu kali dalam satu hari," ujar AKP Edi.
Para terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. Penanganan kasus ini dan para tersangka dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus. (hri/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini