2 Putra El Chapo Didakwa Selundupkan Narkoba ke AS

2 Putra El Chapo Didakwa Selundupkan Narkoba ke AS

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 23 Feb 2019 03:18 WIB
Gedung Departemen Kehakiman AS (Foto: Reuters)
Washington DC - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan dakwaan terhadap dua putra gembong narkoba asal Meksiko Guzmán 'El Chapo' Loera atas kasus narkotika. Joaquin Guzmán Lopez (34) dan Ovidio Guzmán Lopez (28) didakwa menyelundupkan narkoba ke AS.

Dilansir dari CNN, Sabtu (23/2/2019), dakwaan tersebut disampaikan pada Kamis (21/2) waktu setempat. Joaquin dan Ovidio diyakini masih berdomisili di Meksiko.


Dari April 2008 hingga April 2018, Guzman Lopez bersaudara bersekongkol mendistribusikan kokain, ganja, dan metamfetamin dari Meksiko dan tempat-tempat lain untuk diimpor ke AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui secara jelas apakah keduanya memiliki izin untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut. Pihak CNN masih berupaya menghubungi pihak keluarga Guzman.


El Chapo (61) sendiri pernah memimpin gembong kriminal yang membentang di seluruh benua dan memicu pertumpahan darah di seluruh Meksiko.

Dia dinyatakan bersalah awal bulan ini atas semua 10 tuntutan terhadapnya, termasuk terlibat dalam usaha kriminal yang berkelanjutan, distribusi internasional kokain, heroin, ganja dan obat-obatan lainnya, dan penggunaan senjata api.

Keyakinannya atas tuduhan utama terlibat dalam perusahaan kriminal yang berkelanjutan membawa hukuman seumur hidup di penjara. Dia akan dihukum pada 25 Juni. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads