Penertiban parkir liar itu berlangsung setiap hari sejak Rabu (20/02) lalu di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Kawasan ini merupakan pusat perkotaan Kabupaten Garut dan merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
"Yang parkir sembarangan banyak sehingga jalanan menjadi semerawut. Sehingga kita giatkan lagi operasi ini," ujar KBO Lantas Polres Garut Iptu Erlan kepada wartawan di lokasi, Jumat (22/02/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama saat diperiksa tidak lengkap surat-suratnya, kemudian ada juga yang ditinggal pemilik. Untuk itu kita angkut," katanya.
![]() |
Operasi ini dilakukan petugas lantaran banyaknya keluhan dari para pengguna jalan yang tidak nyaman melintas di kawasan ini karena kerap macet.
Kemacetan disebabkan banyaknya masyarakat yang parkir sembarangan. Ada juga oknum warga yang sengaja memanfaatkannya dengan membuka lapak parkir liar. Padahal di kawasan tersebut sudah dipasang tanda larangan parkir.
"Kita berharap masyarakat lain nyaman saat melintas. Tidak macet karena parkir liar," pungkas Erlan. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini